WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tim Penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara MK (Maliki) untuk 30 hari, berdasarkan penetapan pertama dari Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin.
Perpanjangan masa penahanan itu terhitung mulai 15 November 2021 sampai 14 Desember 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan.
Disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartabanjar.com, Selasa (16/11/2021) pagi. Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik hingga saat ini masih berlanjut, diantaranya dengan tetap memanggil pihak-pihak terkait lainnya sebagai saksi.
Sebelumnya, Lembaga anti rasuah itu memeriksa Sekda Kabupaten Hulu Sungai Utara, HM Taufik, Rabu (10/11/2021). Pria yang juga adik Bupati HSU, Abdul Wahid itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021- 2022 untuk tersangka MRH.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningam Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
KPK juga telah mengeluarkan permintaan pencekalan terhadap Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid, untuk bepergian ke luar negeri sejak 7 Oktober 2021 lalu hingga enam bulan kedepan.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek irigasi di HSU. Ketiganya, Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) HSU, Maliki (MK), Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH) dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FRH).