PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 29 November, Simak Syarat Perjalanan Darat dan Udara

Bagi pelaku perjalanan udara yang masuk dan keluar Jawa-Bali dan sudah divaksin dosis lengkap diminta menunjukkan hasil tes antigen yang diambil pada H-1 sebelum keberangkatan.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan udara yang masuk dan keluar Jawa-Bali dan baru divaksin dosis pertama diminta menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil pada H-3 sebelum keberangkatan.
Untuk pelaku perjalanan udara antar wilayah Jawa-Bali dan sudah divaksin dosis lengkap diminta menunjukkan hasil tes antigen yang sampelnya diambil pada H-1 sebelum keberangkatan.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan antar wilayah Jawa-Bali yang baru divaksinasi dosis pertama diminta menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil pada H-3 sebelum keberangkatan. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi

Baca Juga :   Tragedi Subuh di Gresik: Ahmad Tewas Tersambar KA Pandalungan saat Periksa Tambak

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI