WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Para pekerja/buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), menggelar aksi damai dengan menyambangi Kantor DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (10/11/21) siang.
Dalam aksi kali ini, massa aksi menuntut agar pemerintah Kalsel bisa menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022, terbitkan kembali UMSP tahun 2022, cabut UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PKB tanpa Omnibus Law.
Dari pantauan dilapangan, terlihat massa aksi yang melakukan orasi dan pernyataan sikap, sembari membawa bendera Merah Putih, Bendera Organisasi, spanduk, spanduk dan juga banner.
Selain itu juga terlihat ratusan anggota Polri dah TNI yang mengawasi aksi ini, guna mengamankan aksi ini bisa berjalan lancar dan juga damai.
Dalam aksi ini juga sempat terlihat, perwakilan pihak DPRD Kalsel sempat berdiskusi dengan massa FSPMI.
Ketua FSPMI, Yoeyoen Indharto, mengatakan, aksi ini bertujuan untuk menuntut kepada pemerintah agar UMP tahun 2022 bisa dinaikkan.
“Untuk di tahun 2022 UMP wajib dan harga mati harus naik,” ujar Yoeyoen kepada awak media, disela-sela aksi tersebut.
“Karena perkembangan ekonomi kita secara nasional, pada kuartal kedua tahun 2021 menurut BPS pusat mengalami kenaikan yang pesat,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan, kalau buruh sudah setahun ini belum ada mengalami kenaikan gajih.
“Pandemi Covid-19 jangan dijadikan alasan untuk tidak menaikan UMP. Karena dimasa pandemi yang mulai melandai ini membuat kebutuhan para buruh semakin meningkat,” beber Yoeyoen.