WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Bangunan tak berizin di depan Banjarmasin Trade Center (BTC) Terminal Induk Km 6 Banjarmasin, Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur, telah dibongkar oleh para pemiliknya.
Bangunan tersebut, merupakan kios dagangan dan warung makanan serta lokat tiket.
Terpantau, kini sisa bongkaran bangunan tersebut tampak masih ada di sekitar dan harus dibersihkan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin pun melakukan pembersihan sisa bongkaran tersebut pada Minggu (7/11/2021) pagi.
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, mengapresiasi langkah pemilik yang membongkar sendiri bangunan mereka. “Jadi kami dari Satpol PP tinggal membersihkan sisa bongkar,” ujarnya
Muzaiyin mengungkapkan, sebelumnya pemilik bangunan meminta waktu untuk melakukan pembongkaran sendiri dari deadline yang ditentukan pada 4 November.
Para pemilik bangunan akhirnya diberi waktu hingga Sabtu 6 November. “Dan kemarin sudah dibongkar sesuai permintaan pemilik juga Organda. Pembongkaran berjalan lancar,” ujar Muzaiyin.
Setelah lahan dibersihkan dari bongkaran, lanjut Kasatpol PP, selanjutnya akan diserahkan kepada Pemko Banjarmasin.
“Penertiban dan pembersihan ini merupakan tindak lanjut dari putusan MA atas sengketa Pemko dengan pihak pemilik BTC. Ada 36 bangunan yang ditertibkan, sesuai batas di bidang aset,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Pahriadi, Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin, mengatakan setelah lahan dibersihkan akan diberi papan pemberitahuan di atas lahan tersebut.