“Untuk saat ini sopir masih belum bisa ditetapkan sebagai tersangka, karena masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Lantas.
Menurut Kasatlantas, dalam pengusutan kecelakaan lalu lintas ini, pihaknya akan memanggil saksi-saksi ahli terlebih dahulu dari pihak Dishub atau Balai Jalan, terkait masalah penetapan jalan tersebut, apakah boleh dilalui truk atau tidak.
Diberitakan sebelumnya, insiden maut Jala R Soeprapro tersebut, membuat seorang gadis remaja bernama Tiara Nabila (17), yang merupakan warga jl. Simp Belitung, Kec. Banjarmasin Barat, meninggal di tempat.
Sementara rekannya, seorang perempuan, Alda Arti (18), warga Jalan Kodeco Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu mengalami luka-luka dan juga patah di bagian lengan. (qyu)
Editor: Erna Djedi







