Rachel Vennya dan Salim Nauderer Resmi Jadi Tersangka Kasus Kabur Karantina

“Sambil proses berjalan kita menunggu hasil dari penyidik. Hari Senin nanti akan memanggil keempat tersangka untuk pemeriksaan,” kata Yusri dilansir kanal YouTube kompastv.

Diketahui Rachel Vennya serta Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa dinyatakan dijerat dengan Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, Rachel dan tersangka lainnya juga dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.(aqu)

Editor Restu