WARTABANJAR.COM – Syarat baru untuk perjalanan darat dan laut juga dikeluarkan Kementrian Perhubungan bertepatan dengan turunnya empat surat edaran pada Selasa, 2 November 2021.
Untuk perjalanan jauh dengan kendaraan bermotor di wilayah Jawa-Bali ataupun luar Jawa-Bali termasuk Kalsel harus memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes antigen.
Pun dengan perjalanan kendaraan bermotor perorangan atau melalui wilayah sungai, harus menunjukkan kartu vaksin dosis 1 dan hasil tes antigen negatif 1×24 jam.
Hal serupa berlaku untuk perjalanan laut. Penumpang kapal laut harus minimal sudah vaksin dosis 1 dan hasil tes antigen negatif 1×24 jam.
Aturan ini sesuai dengan empat surat edaran Kementrian Perhubungan yang diterbitkan pada 2 November 2021.
Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yaitu:
SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;
SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;
SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;
SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut bunyi poin aturan pada transportasi darat dan laut:
- Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.
Pada transportasi Laut:
- Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.(aqu)
Editor Restu