WARTABANJAR.COM, LIMPASU – Anggota Polsek Limpasu Polres Hulu Sungai Tengah mengamankan seorang alami gangguan jiwa (ODGJ) yang sering meresahkan masyarakat, Jumat (29/10/2021) siang.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto melalui Kapolsek Limpasu, Ipda Rojikin membenarkannya. Kepada wartabanjar.com, Ipda Rojikin mengatakan, pihaknya mengamankan ODGJ tersebut sekitar pukul 14.00 Wita.
“Bukan menangkap tetapi mengamankan seorang warga inisial HUSS, merupakan penduduk Desa Abung RT 004/2 Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” katanya.
Lanjutnya, diduga mengalami gangguan jiwa dan mengganggu masyarakat yang melintas di jalan umum Abung dengan melempar batu, menaruh batang pisang dan batang pohon di tengah jalan terutama pada malam hari.
“Selanjutnya Polsek Limpasu mengambil tindakan berupa melakukan penangkapan dan pengamanan serta menyerahkan ke RSUD Damanhuri Barabai untuk di tindak lanjuti ke RS Jiwa,” tambahnya. (has)
Editor : Hasby