DPRD Kalsel Peringatkan Jangan Ada Pemotongan Insentif Nakes

    Diungkapkan, pemotongan dilakukan Pemerintah Daerah setempat dengan dalih menyesuaikan anggaran di daerah (APBD).

    Ironisnya, insentif nakes rumah sakit kabupaten/kota yang bukan rumah sakit rujukan menerima insentif full.

    “Ulin (RSUD Ulin) rujukan semua daerah, pasiennya luar biasa banyaknya kok bisa dipotong, apa tidak merasa kasihan dengan kami ini yang sudah mati-matian berjuang membantu, merawat pasien COVID-19 dari awal hingga saat ini” tuturnya lirih.

    HOT: Dinas PUPR Kalsel Mengadakan Pelatihan Tenaga Ahli Konstruksi
    Meskipun saat ini insentif nakes RSUD Ulin telah dibayar secara keseluruhan dari bulan Januari hingga Agustus, namun tetap saja mengalami pemangkasan sebesar kurang lebih 35 %.

    Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani virus Corona (Covid-19) adalah sebagai berikut:

    Dokter Spesialis Rp15.000.000, Peserta PPDS Rp12.500.000, Dokter Umum dan Dokter Gigi Rp10.000.000, Bidan dan Perawat Rp7.500.000, Tenaga Kesehatan lainnya Rp5.000.000.

    Uraian dana di atas sebelumnya telah dikeluarkan (dibayar) langsung oleh Kementerian Kesehatan RI.

    Namun setelah diserahkan ke daerah, tiba-tiba nilai insentif itu drastis menurun. Tadinya untuk bidan dan perawat dibayar Rp7.500.000, tetapi setelah dipotong menjadi Rp4.875.000.(berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Korban Kebakaran Alalak Tengah, Bahrudin Tak Sempat Selamatkan Harta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI