Demin Ditangkap Saat Akan Transaksi Sabu di Jalan Jenderal Soedirman Sampit

    Atas perbuatannta Pelaku inisial YP alias DEMIN, diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Satu Milyar rupiah, dan paling banyak Sepuluh Milyar Rupiah, jelasnya. (edj/hms)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   7 Remaja Tewas Mengapung di Kali Bekasi, Polisi Usut Penyebab dan Proses 15 Tersangka

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI