Alasan Jokowi Tetapkan Tes PCR untuk Syarat Naik Pesawat, Luhut Umumkan Tes PCR Rp 300 Ribu

    WARTABANJAR.COM – Aturan baru penggunaan hasil tes PCR untuk moda transportasi pesawat terbang terus menuai kritik.

    Pemberlakuan tes PCR untuk moda transportasi pesawat terbang berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.

    Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengaku mendapatkan banyak kritikan terkait dengan kebijakan tersebut.

    Dilansir kanal YouTube Sekretariat Presiden terkait Evaluasi PPKM, Presiden Jokowi memerintahkan penurunan harga PCR.

    Harga tes PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu dengan rentang waktu 3×24 jam

    “Sesuai arahan Presiden agar harga PCR bisa diturunkan jadi 300 ribu dan berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat

    “Kami juga mendapat banyak masukan dan kritikan dari masyarakat terkait kebijakan PCR ini, mengapa kasus turun, PPKM turun, justru ditetapkan kebijakan PCR untuk pesawat.”

    Dijelaskan Luhut, kebijakan PCR ditetapkan karena melihat resiko penyebaran yang meningkat, seiring dengan meningkatnya mobilitas penduduk yang meningkat pesat dari beberapa Minggu terakhir.

    “Kita belajar dari banyak negara yang melakukan relaksasi aktivitas masyarakat dan protokol kesehatan dan kasusnya meningkat dahsyat.”

    “Meskipun tingkat vaksinasi mereka lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Contohnya di Inggris dan beberapa negara lain.”

    “Anda bisa cek di google berapa persen kenaikan di Glatglow, Roma, berapa puluh persen kenaikan di Belanda. Ini semua kita bisa belajar.”(aqu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Kemenag Akan Umumkan Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunasi Biaya Haji 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI