Apa yang Dilakukan Jika Laporan di Kepolisian Tak "Diproses"
Oleh Nadhiv Audah SH
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Anda menjadi korban suatu tindak pidana, dan ingin melaporkannya ke kepolisian setempat, hendaknya memahami mekanismenya terlebih dulu.
Pada Pasal 1 Angka 24 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang dimaksud dengan laporan Polisi adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Adalah mendatangi langsung ke kantor polisi, masyarakat juga bisa melaporkan melalui Call Center Polri 110, NTMC (National Traffic Management Centre), dan TMC (Traffic Management Centre) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat.
Polri juga meluncurkan sejumlah aplikasi layanan digital. Aplikasi Dumas Presisi (Pengaduan Masyarakat) untuk membuat pengaduan masyarakat dan juga aplikasi Propam Presisi untuk melayani pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota polisi. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui berbagai aplikasi, Google Play maupun Apple App.
Secara hukum, pihak kepolisian tidak boleh menolak atau mengabaikan pengaduan atau laporan dari masyarakat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi, setiap anggota Polri dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya.
Untuk mengetahui perkembangan laporan yang telah dibuat masyarakat sebagai pelapor dapat meminta kepada pihak kepolisian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kepala kepolisian Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan yang berbunyi penyampaian informasi penyidikan yang dilakukan melalui surat, diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga.
Pasal 10 ayat (5) Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menyebutkan setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP.