Terkait Terbitnya 4 Inmendagri, Safrizal ZA Ungkap Kunci Penanggulangan Covid-19


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, beberapa hari lalu menerbitkan 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru, yakni Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021.

    Keduanya berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), baik untuk wilayah Jawa-Bali maupun untuk wilayah di luar Jawa-Bali.

    Sebelumnya, juga telah diterbitkan 2 Inmendagri yang sifatnya khusus berkenaan dengan event-event tertentu yang berskala besar, yaitu Inmendagri Nomor 50 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Penyelenggaraan World Superbike di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit, Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021.

    Kemudian, dan Inmendagri Nomor 51 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Seleksi Tilawatil Quran dan Hadist Nasional (STQHN) XXVI yang berlangsung di Provinsi Maluku Utara Tahun 2021, yang berlangsung dari 16 hingga 25 Oktober 2021.

    Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA, mengatakan keempat Inmendagri tersebut adalah pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah, termasuk bagi panitia penyelenggaraan World Superbike dan STQHN XXVI.

    Tujuannya, agar tidak menurunkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menjaga penerapan disiplin protokol kesehatan.

    “Ini sebagai bentuk deteksi dini dan antisipasi penularan klaster Covid-19,” kata Safrizal dilansir siaran pers Kemendagri, Jumat (22/10/2021).

    Baca Juga :   Dokter ASN di Kaltim Hadiri Debat Pilkada, Beralasan Dampingi Ortu Jadi Timses

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI