Duh, Kasat Narkoba Jual Barbuk Sabu 7 Kg ke Pengedar Narkoba Senilai Rp 1,25 Miliar


    WARTABANJAR.COM, MEDAN – Wariono, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, didakwa menjual total 7 Kilogram barang bukti sabu-sabu seharga Rp1,25 miliar, meski baru menerima Rp850 juta, ke pengedar.

    Hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (21/10). Selain Wariono, 10 oknum polisi lainnya juga didakwa menjual narkoba hasil sitaan.

    JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Rikardo Simanjuntak, dalam dakwaannya, mengungkapkan “terdakwa Wariono selaku Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai menjual narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram kepada pengedar narkoba dengan kesepakatan Rp1 miliar.”

    Dikutip dari CNN, kejadian ini bermula saat petugas Satuan Polairud Polres Tanjungbalai Khoirudin Syahril Napitupulu dan Alzuma Delacopa melakukan patroli di Perairan Tangkahan Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan, Rabu (19/5) pukul 15.30 WIB.

    Di sana mereka menemukan Kapal Kaluk membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 76 kilogram dalam bungkus Teh Merk Guanyinwang dan Qing Shan yang dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi dari perairan Malaysia.

    Khoirudin melaporkan itu kepada Togap Sianturi selaku Kepala Satuan Polairud Polres Tanjungbalai.

    Nama terakhir memerintahkan Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi Kapal Kaluk menggunakan Kapal Patroli Bhayangkara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat.

    Leonardo Aritonang dan Sutikno menggunakan Kapal Sat Polair juga turun ke lokasi untuk membantu pengawalan. Kedua kapal lantas menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjungbalai.

    Baca Juga :   Ingat! Libur Sekolah Awal Ramadhan 2025 Mulai 27 Februari: Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI