JPU pun menjerat para terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu primair Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Kedua Pasal 137 huruf a UU Narkotika Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terpisah, Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Edwin Hataorang Hariandja menyebut pihaknya menyita 3,2 Kg sabu dan menangkap ARP alias J di Buaran Indah, Kota Tangerang.
Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Nasrandy mengatakan pelaku, yang diupah Rp25 juta per Kg sabu ini, merupakan bagian dari jaringan Aceh.
Ia menduga barang ini akan dikirim ke Mandalika karena akan ada kegiatan besar di daerah tersebut seperti ajang internasional superbike.
“Satu di antaranya di NTB, Sirkuit Mandalika, pada bulan depan, dan kita bergerak pada bulan ini gagalkan penyelundupan. Tetapi itu masih dugaan kami. Keterangan tersangka, dia dapat perintah persiapan di selundupkan di daerah Indonesia bagian Timur,” katanya. (*)
Editor: Erna Djedi