WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Utara melakukan gelar perkara terkait kasus penipuan dan penggelapan sebuah sepeda motor, di Mapolsek Banjarmasin Utara, Selasa (19/10/21).
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana, mengatakan kasus ini bermodus menawarkan pekerjaan di media sosial.
“Jadi para pelaku menawarkan pekerjaan di Facebook,” ujar Kapolsek kepada awak media.
Hingga akhirnya, ada satu orang yang tertarik dengan tawaran tersebut.
Setelah itu pelaku pun mengajak korban bertemu untuk membicarakan masalah pekerjaan tersebut dengan bosnya.
“Korban dan pelaku pun bertemu di salah satu rumah makan. Setelah itu pelaku pun meminjam motor korban dengan alasan untuk menjemput bosnya,” ucap Kapolsek.
Kemudian pelaku pun pergi dengan membawa motor korban dan tak kunjung kembali lagi.
Berdasarkan laporan korban, jajaran Polsek Banjarmasin Utara melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menemukan barang bukti berupa sebuah sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX yang sudah dijual kepada orang lain atau penadah di kawasan Pasar Lama, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
“Untuk motor tersebut sudah dibeli si penadah dengan harga 2 juta rupiah,” tutur Kapolsek.
“Sementara untuk pelaku utama penipuan tersebut, masih kita lakukan penyelidikan,” lanjutnya.
Diketahui, penadah ada dua orang, yaitu Iwan (38), warga Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tegah, dan Andriani (37) warga Pasar Lama, Banjarmasin Tengan.
Sementara untuk korban adalah Muhammad Zikri (19), warga Desa Jambu Burung, Kabupaten Banjar.
