Lebih jauh, Kapolri mengungkapkan, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegal.
Dari jumlah tersebut, 91 di antaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.
Karena itu, dari segi Pre-Emtif, Kapolri menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan pinjol ilegal.
Selanjutnya, mendorong Kementerian/Lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi pinjol. Berikutnya, dari sisi Preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial.
Berkenaan hal ini, Polri telah memiliki kerjasama tentang pemberantasan pinjol ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM. (edj)
Editor: Erna Djedi