Oleh Nadhiv Audah SH
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pemerintah bersama DPR sedang menggodok Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Selanjutnya UU HPP akan ditandatangani Presiden untuk segera disyahkan.
Dengan demikian, semua aturan yang berada di dalamnya harus dilaksanakan mulai tahun depan.
Berdasarkan dari berbagai sumber bacaan penulis, dalam UU HPP belum ada penomoran sekalipun sudah disyahkan dalam rapat paripurna DPR. Sebagaimana ketentuan peraturan perundangan, penomoran merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM yang sekaligus akan mengundangkannya.
Tujuan Undang-undang HPP ini sendiri adalah guna meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi, bentuk transformasi dan meningkatkan efisiensi dalam sistem perpajakan serta untuk mempermudah pemantauan wajib pajak.
UU HPP terdiri dari 9 Bab dan 19 Pasal. Dengan adanya aturan ini, sejumlah aturan pajak mengalami perubahan.
Sebagaimana dalam Bab II Pasal 2 angka 1 Undang-undang HPP menyebutkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).
Dalam pasal tersebut juga menjelaskan teknis pengintegrasian data kependudukan dengan data wajib pajak akan dilakukan lintas kementerian. Dengan terintegrasinya penggunaan NIK akan mempermudah memantau administrasi wajib pajak Indonesia, khususnya orang pribadi.







