Adapun penggabungan NIK dan NPWP ini sejalan dengan perkembangan regulasi Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik.
Namun dalam hal ini tidak semua masyarakat yang memiliki NIK akan dikenakan penghasilan kena pajak (PKP) sebagaimana disebutkan dalam UU HPP bagi orang pribadi yang memiliki penghasilan dibawah Rp 60 juta rupiah pertahun tidak dikenakan pajak atau penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Namun apabila diatas dari 60 juta pertahun, maka akan dikenakan pajak sebagaimana disebutkan dalam Bab III Pasal 3 angka 7 Undang-undang HPP mengenai tarif pajak yang diterapkan atas pendapatan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) sebagai berikut :
- Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen.
- Penghasilan di atas Rp 60 juta – Rp 250 juta kena tarif 15 persen.
- Penghasilan di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta kena tarif 25 persen.
- Penghasilan di atas Rp 500 juta – Rp 5 miliar kena tarif 30 persen.
- Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen.
Undang-undang HPP juga melakukan perubahan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Bab IV Pasal 4 angka 2 menyebutkan, PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen naik menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Selanjutnya tarif PPN akan kembali naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Selain hal tersebut di atas Undang-undang HPP juga melakukan beberapa perubahan dalam hal ketentuan terkait program pengungkapan sukarela wajib pajak, ketentuan pajak karbon dan ketentuan terkait cukai. (*)
Editor : Hasby







