Alasan Laporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora Dibeberkan Ketua Kongres Pemuda Jawa Timur pada Nikita Mirzani

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

    Rizky Billar dan Lesti Kejora terancam dihukum 10 tahun penjara jika aduan terbukti benar adanya.

    Aduan dilayangkan oleh Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur, Edi Prastio, Kamis (7/10/2021).

    “Aduannya tentang pasal 266 terkait keterangan palsu dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana, yaitu pasal 14 dan 15. Pasal 266 ancaman (penjara) 7 tahun, pasal 14 itu 10 tahun,” ujar Edi.

    Dikutip kanal YouTube Langit Entertainment, Edi blak-blakan ungkap tujuan melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar pada Nikita Mirzani.

    “Lesti Billar itu milik publik. Harusnya mengedukasi. Diakui atau tidak dia itu milik masyarakat,” kata Edi.

    Dijelaskannya ada mekanisme yang tidak benar dilakukan oleh Lesti Kejora dan Rizky Billar.

    Terutama saat menikah ulang di Kantor Urusan Agama (KUA).

    “Ada mekanisme pencatatan yang tidak benar dalam nikahnya, kalau di NU beliau harusnya sidang itsbat di KUA. Tidak perlu ke KUA lagi, ijab qobul lagi. Kalau dalam fiqih itu lemah atau tidak ada.”

    Edi mengaku tak bertemu atau berhubungan dengan Lesti Kejora atau Rizky Billar.

    Namun sebagai Ormas, tugasnya untuk memberikan edukasi yang baik pada masyarakat.

    “Kami ormas di Undang Undang 32 tahun 2002 tentang peran serta masyarakat. Kami berhak berperan terkait kebutuhan edukasi masyarakat,” beber Edi pada Nikita Mirzani terkait Lesti Kejora dan Rizky Billar.

    Video ini pun mengundang reaksi banyak dari penonton seperti ini:

    Baca Juga :   Media Korea Bongkar Aktor Senior Jung Woo Sung Miliki Anak dari Model Moon Gabi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI