WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dinilai sudah memberikan kesaksian palsu, Kuasa Hukum H Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam, Junaidi melaporkan Yulmanizar ke Mabes Polri, Rabu (6/10/2021). Selain memberikan kesaksian palsu diatas sumpah juga melakukan pencemaran nama baik atau fitnah.
Junaidi mengatakan, kesaksian Yulmanizar itu pada 4 Oktober 2021 adalah tidak benar dan menyesatkan, serta kesaksian tersebut de auditu.
Dia menegaskan, kliennya yakni H Isam tidak pernah mengenal pria yang bernama Agus Susetyo sebagaimana diungkapkan Yulmanizar dalam BAP. Terlebih lagi memerintahkan untuk pengkondisian pajak PT Jhonlin Baratama.
“Tidak kenal dengan saudara konsultan pajak bernama Agus Susetyo dan juga Yulmanizar,” tegasnya.
Junaidi menjelaskan bahwa Haji Isam adalah pemegang saham ultimate di Holding Company yang mana tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT Jhonlin Baratama. Dengan demikian maka kliennya tersebut tidak mengetahui terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama (JB).
Dia menambahkan, Haji Isam adalah pengusaha taat hukum dan tokoh masyarakat di Tanah Bumbu dan di Kalsel. Maka apa yang disampaikan oleh Yulmanizar dianggap sudah masuk dalam ranah pembunuhan karakter dan mencemarkan nama baik Haji Isam.
Adapun dikutip dari detiknews, dalam BAP Yulmanizar yang dibacakan jaksa KPK Takdir Suhan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021), dengan terdakwa Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Ditjen Pajak. (has)