Cimut Peragakan 39 Adegan Saat Bunuh Kuranji di Jalan Padmaraga Amuntai

    WARTABANJAR.COM, AMUNTAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar rekonstruksi pembunuhan yang sempat hebohkan warga Jalan Padmaraga, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah.

    Dalam rangkaian reka ulang pembunuhan tersebut, polisi menghadirkan pelaku AS (32) alias Cimut dan beberapa saksi.

    Setidaknya ada 39 adegan yang berlokasi di sebuah Pos Kamling RT 1 Kelurahan Kebun Sari di tepian Sungai Negara.

    Reka ulang adegan perkara ini menjadi pusat perhatian warga sekitar, meski untuk menuju TKP sempat dipasangi police line.

    Selain menghadirkan pelaku dan para saksi, rekonstruksi ini juga disaksikan pengacara tersangka dan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri HSU.

    “Hari ini kita merekonstruksi kembali kasus, sehingga di pengadilan nanti bisa dituntut pasal 340 KUHP,” kata Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan, usai pelaksanaan rekonstruksi, Rabu (6/10/2021) siang.

    Atas kasus ini pelaku dapat dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

    Dijeratnya tersangka dengan pasal pembunuhan berencana, karena pada reka adegan ke 8, Cimut ternyata terpikir untuk mengambil senjata tajam sejenis pisau di rumahnya.

    Karena TKP berada di sebuah Poskamling, Kapolres menegaskan pihaknya bakal terus melakukan operasi, di antaranya operasi yustisi di setiap Poskamling-Poskamling di wilayah hukum Polres HSU.

    Kasat Reskrim Polres HSU, Iptu M Andi Patinasarani, mengatakan sebelum reka adegan di dalam laporan berjumlah 34, namun sproses rekonstruksi, ada beberapa adegan yang harus dimasukkan di dalam laporan, termasuk waktu korban berusaha meminta pertolongan warga hingga berada di warung warga.

    Baca Juga :   Air Leding di Sebagian Banjarbaru Mati 12 Jam

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI