TNI dari Masa ke Masa: Bersatu, Berjuang, Kita Pasti Menang

    Doktrin

    Pada masa TNI digabung dengan POLRI menggunakan doktrin Catur Dharma Eka Karma yang disingkat dengan CADEK. Seiring berjalannya era reformasi di Indonesia, TNI mengalami proses reformasi internal yang signifikan. Di antaranya adalah perubahan doktrin Catur menjadi Tri setelah terpisahnya POLRI dari ABRI.

    Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI nomor Kep/21/I/2007, pada tanggal 12 Januari 2007, doktrin TNI ditetapkan menjadi Tri Dharma Eka Karma yang disingkat dengan TRIDEK.

    Jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah (Pasal 2 UU TNI):

    • Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia;
    • Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya;
    • Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama; dan
    • Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi. (wikipedia)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   NGERI! Wabah Lalat Serbu Pemukiman di Sukamara Kalteng, Warga Makan dalam Kelambu, Penyakit Mengintai

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI