WR ditangkap petugas dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel pada saat akan mengantar Sabu terhadap NH yang sedang dikawal petugas.
Dari NH petugas mengamankan barang bukti antara lain sabu, dua handphone, tas, sepatu kets.
Sedangkan dan WR, selain sabu, petugas menyita motor Scoopy, dan handphone.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap kedua terlapor dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU Narkotika tahun 2009 tentang Narkotika. (edj)
Editor: Erna Djedi