WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), H Abdul Wahid HK, dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022. Abdul Wahid diperiksa pada Jumat 1 Oktober 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihak lembaga antirasuah menelisik Abdul Wahid soal penemuan uang dalam penggeledahan.
“Dikonfirmasi terkait adanya barang bukti sejumlah uang yang ditemukan dan diamankan pada saat penggeledahan oleh tim KPK beberapa waktu lalu,” ujar Ali dalam keterangannya, Sabtu (2/10/2021).
Selain soal uang yang diamankan dalam penggeledahan, tim penyidik juga mendalami soal pengaturan lelang dan permintaan komitmen fee dalam proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakayat (PURP) Kabupaten HSU.
“Dikonfirmasi pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan lelang pekerjaan dan permintaan komitmen fee untuk beberapa proyek pada Dinas PUPRT di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang dilakukan oleh tersangka Maliki dan pihak terkait lainnya,” kata Ali dilansir Detik.com
Diberitakan sebelumnya, diam-diam Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), H Abdul Wahid HK, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pemeriksaan dilaksanakan Jumat (1/10/2021) kemarin.
Berarti ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap bupati dua periode itu.
Namun, jika pemeriksaan pertama dilakukan di Banjarmasin. Kali ini pemeriksaan dilakukan KPK langsung di Jakarta