Saat Pemeriksaan, Pelaku Pembunuhan di Desa Padang Luas Kurau Bersikap Kooperatif

    Sebelum kejadian korban, Achmad Rapani bersama H Huzaini bermaksud memancing di area persawahan, namun korban sudah terlebih dahulu berada di tempat kejadian, sedangkan H Huzaini yang menyusul ke tempat kejadian.

    Namun rekan korban ini melihat adanya sepeda motor korban yang terparkir sambil berteriak memanggil-mangil korban namun tidak ada jawaban, tetapi terkejut setelah  melihat korban yang sudah tergeletak terlentang di atas tanah area persawahan yang berair.

    “Saksi kemudian meninggalkan tempat kejadian menuju rumah keluarga korban bermaksud untuk mengabarkan kejadian yang dilihatnya, ditengah perjalanan saksi bertemu dengan terlapor yang saat itu sambil membawa sebilah gergaji dan sebuah palu yang dibawa masing-masing dikedua tangan terlapor,” ucap Iptu Mujiono, Sabtu (2/10/2021).

    Lanjutnya, kemudian saksi bermaksud memberitahukan kepada terlapor tentang keadaan korban tetapi terlapor yakni Muhammad Yusuf malah menjawab bahwa dirinyalah yang membunuh Achmad Rapani.

    Sesampainya di pinggir Jalan Swadaya saksi yakni H Huzaini minta tolong kepada warga, beberapa warga yang berdatangan termasuk bermaksud mengamankan terlapor, salah satunya adalah Sahrani. Namun Muhammad Yusuf sempat melakukan perlawanan dan berhasil menyerang Sahrani menggunakan sebilah gergaji dan palu yang berakibat mengalami luka memar pada bagian lengan tangan sebelah kanan karena pukulan palu, juga mengalami luka pada bagian lengan tangan sebelah kiri karena sayatan gergaji.

    Beberapa warga berhasil mengamankan M Yusuf  dan mengambil sebilah gergaji dan sebuah palu dari tangan terlapor, kemudian terlapor yang melihat keberadaan Nurdiansyah secara tiba-tiba mengambil sebongkah batu dan langsung menyerangnya dengan memukulkan sebongkah batu pada bagian kepala Nurdiansyah.

    Akibatnya, Nurdiansyah mengalami luka terbuka atau robek pada bagian kepala.

    “Terlapor ini sudah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Sub 338 dan 351 KUHP,” tambah Iptu Mujiono. (ehn)

    Baca Juga :   Tembakkan Peluru ke Langit, Warga Desa Marindi Ditangkap Polisi

    Editor : Hasby

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI