Karena itu diminta pengertian para sopir untuk tidak lewat jembatan Alalak baru tersebut.
“Apabila nanti lewat akan dicegat dan ditilang kalau perlu,” jelas Kasat Lantas.
Meski begitu terkait larangan truk angkutan di Jembatan Alalak itu dibahas hari Selasa (28/09/2921) bersama Dishub Kota dan Provinsi berhubung sebelumnya larangan untuk truk angkutan yang lewat tidak detail.
Bahkan Kasat Lantas juga menyatakan sampai saat ini belum ada perubahan untuk jalan satu arah di Adhyaksa maupun Cemara dan Perumnas.
“Karena tidak semua pengendara yang boleh melintas di jembatan Alalak itu, ” tuturnya
“Pembukaan jalan satu arah itu nanti akan dirapatkan dalam Forum Lalu Lintas, karena saat penutupan juga dari semua pihak terkait,” pungkas Kasat Lantas. (edj)
Editor: Erna Djedi







