Putri Nia Daniaty Diduga Lakukan Penipuan CPNS Senilai Rp9,7 Miliar, Farhat Abbas Angkat Bicara

Oleh karenanya, Farhat meminta para korban untuk melakukan identifikasi secara langsung lewat bank agar bisa melihat perputaran uang yang digelapkan Oli.

“Kalau uangnya buat apa ya tinggal diinvestigasi, perputarannya ke mana, ada datanya dari bank kan,” tuturnya.

Selain itu, menurut Farhat Abbas sang pelapor bisa jadi tidak bakalan mendapatkan apa-apa karena aksi menyuap untuk menjadi PNS secara ilegal sudah salah.

Farhat kemudian menegaskan bahwa Oli dan pihak-pihak terkait nantinya bakal dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun. (brs/berbagai sumber)

Editor: Yayu Fathilal