“Saat ini salah seorang pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya untuk selanjutnya kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut, akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman Pidana maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Kartu ATM Palsu
Diberitakan sebelumnya, Tiga pelaku penipuan dengan cara gendam (hipnotis) berhasil diamankan tim gabungan Polda Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Penangkapkan ketiga pelaku dilakukan tim terdiri unit Resmob polda Kalsel, unit Resmob Polda Kalteng, unit Resmob Polresta Palangkaraya, unit Timsus Polresta Banjarmasin, unit Resmob Polres Banjarbaru, dan unit Resmob Polres Banjar, dipimpin Kanit Resmob Polda Kalsel, AKP Endris Ary Dinindra SIK MH, Sabtu (25/9/2021).
AKP Endris mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan korban dengan modus slip ATM.
Korban menyebutkan, pelaku diduga orang luar Kalimantan karena menggunakan bahasa dengan logat dari daerah tertentu di Sulawesi.
Bemodal keterangan korban dan rekaman CCTV yang merekam gambar terduga pelaku, jelas Kanit Resmob, tim kemudian hunting di sekitar Jalan Veteran, Kelurahan Sungai Sipai, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar, Kalsel.
“Dalam hunting tersebut, anggota mencurigai seseorang yang berbicara dengan logat khas daerah di Sulawesi,” jelas AKP Endris.
Selain logat dan beberapa ciri yang memiliki kesesuain dengan keterangan korban, anggota tim gabungan juga merasa curiga melihat gerak-gerik pelaku dan seorang temannya.