Jaringan Internet Gangguan, Konsumen Miliki Hak untuk Menggugat

    Sebelumnya diwartakan bahwa layanan internet oleh perusahaan seluler terganggu sejak 19 September 2021. Terjadinya gangguan jaringan internet dapat menimbulkan kerugian kepada konsumen, namun tidak semua konsumen memahami dan mengetahui bahwa hak-hak mereka dilindungi oleh Hukum Perlindungan Konsumen.

    Bentuk perlindungan terhadap konsumen terlihat pada tindakan perusahaan jasa telekomunikasi itu sebagai pelaku usaha dalam pemberian ganti kerugian kepada konsumen yang mengalami kerugian sebagai bentuk tanggung jawab atas terjadinya gangguan jaringan internet.

    Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 huruf h dan Pasal 7 huruf f dan g Undang-undang 8/1999 konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

    Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.

    Namun sebelum ke ranah hukum, Undang-undang Nomor 8/1999 memberikan kewenangan untuk para pihak melakukan upaya musyawarah sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 45 ayat (2) UU 8/1999 yang menyebutkan penyelesaian sengketa konsumen baik melalui pengadilan atau di luar pengadilan tidak menutup kemungkinan penyelesaian damai oleh para pihak yang bersengketa.

    Penyelesaian secara damai adalah penyelesaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa (pelaku usaha dan konsumen) tanpa melalui pengadilan atau badan penyelesaian sengketa konsumen dan tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999.

    Apabila konsumen merasa tidak puas dengan hasil yang diperoleh melalui musyawarah, maka konsumen dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri ataupun ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) setempat. (*)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   BREAKING NEWS Denpom Lanal Banjarmasin Kembali Periksa Keluarga Juwita

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI