Polsek Gambut Amankan 52 Paket Sabu dari Warga Pematang Panjang

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gambut untuk proses lebih lanjut,” katanya, Jumat (24/9/2021).

Pelaku pun dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AW sendiri diamankan pada Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 12.40 Wita, ditangkap di semak-semak belakang rumahnya. (Has)

Editor : Hasby