Melalui izin restoran tersebut pihaknya tetap bisa beroperasi pada malam Jumat itu. Hanya saja dengan konsep restoran tentunya. Adapun konsep Bar terpaksa ditutup untuk malam Jumat sebagaimana dalam aturan Perdanya.
“Jadi kita boleh buka di malam Jumat tapi hanya konsep restoran saja,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menjelaskan bahwa pemanggilan pengelola THM tersebut tentunya untuk memberikan surat teguran.
Selain itu, kepada pengelola THM pun diminta untuk tidak mengulangi lagi dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Mereka berjanji untuk tidak mengulangi lagi pelanggaran buka di malam Jumat itu,” kata Muzaiyin.
Sebagaimana Instruksi Wali Kota Banjarmasin yang meminta Satpol PP melakukan penguatan patroli khususnya THM di Banjarmasin. Muzaiyin mengaku pihaknya terus melakukan patroli hanya saja tidak dilakukan setiap hari.
“Tapi secara rutin tiga atau dua kali kita lakukan pemantauan. Adanya arahan tersebut kita coba lebih giatkan kembali ke depan untuk memastikan semua mematuhi ketentuan Perda yang ada tersebut,” ungkapnya.
Muzaiyin juga menegaskan apabila masih ada THM yang beroperasi di malam Jumat. Maka pihaknya tidak segan memberikan teguran yang sama.
“Kita lakukan tindakan yang sama. Jadi kesamaan dimata hukum kita lakukan seperti itu. Kami juga terima kasih ini sebagai masukan dan saran kepada kita, meskipun keterbatasan kita dan adanya hal-hal yang tidak bisa kami awasi secara keseluruhan,” pungkasnya.
Tak hanya itu, untuk menghindari hal serupa terjadi kembali. Pihaknya juga akan menyurati seluruh pengelola THM di Banjarmasin, untuk mengingatkan kembali aturan yang berlaku di dalam Perda Nomor 12 Tahun 2016 bahwa aturan tersebut wajib dipatuhi. (qyu)