“Barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu tersebut ditemukan oleh anggota kepolisian di dapur rumahnya. Atas adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat pasal 112 Ayat (1) dan/atau 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ( has)
Editor : Hasby







