WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dengan terdakwan mantan Bupati Balangan, H Ansharuddin, terhadap Dwi Putra Husnie Difling sebesar Rp 1 miliar.
Sidang dengan agenda pembacaan Replik dan langsung duplik tersebut dengan majelis hakim diketuai
Aris Bawono Langgeng SH MH digelar Kamis (16/9/2021) lalu dengan menerapkan protokol kesehatan.
Dalam sidang itu, Ansharuddin didampingi dan Penasihat Hukum dari Kantor Pengacara Berneo Law Firm.
M Mauliddin Afdie SH MH, selaku Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, mengatakan atas replik JPU, pihaknya tetap berpendirian berdasarkan kepada pembelaan atau pledooi yang telah dibacakan sebelumnya.
Mauliddin mengatakan, tim penasihat hukum berharap majelis hakim memberikan putusan secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Menurut dia, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, tidak terdapat tindakan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum dalam hal ini penipuan sebagaimana yang didakwakan.
Karena itu, Penasihat Hukum tetap meminta majelis haki untuk membebaskan terdakwa Anshruddin dari segala dari dakwaan maupun tuntutan baik terhadap pasl 378 KUHP tentang 372 KUHP tentang penipuan dan pemggelapan.
Usai pembacaan replik dan duplik, majelis hakim menetapkan sidang dilanjutkan minggu depan. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi