WARTABANJAR.COM, AMUNTAI – Pengusutan kasus dugaan suap di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berlanjut. Informasi didapat, giliran rumah Plt Kepala Dinas PU HSU, Maliki di Jalan Negara Dipa RT 10 Kelurahan Sungai Malang digeledeh, Sabtu (18/9/2021) malam.
Warga sekitar pun nampak menyaksikan dari kejauhan kedatangan beberapa mobil pribadi dan polisi yang parkir di depan rumah tersebut.
Lurah Sungai Malang, M Noor ketika dikonfirmasi wartabanjar.com, Minggu (19/9/2021) membenarkannya. Dirinya mendapat informasi dari aparat RT bahwa ada penggeledahan di RT 10 Jalan Negara Dipa, merupakan rumah Plt Kepala Dinas PU HSU yang kini ditahan KPK.
“Mendapat informasi dari aparat RT sekitar pukul 22.00 Wita, beliau memberitahukan saya dan turut mendampingi petugas,” katanya.
Sebelumnya, KPK menyegel dua ruangan di Dinas PU HSU, yakni ruang bina marga dan ruangan Bina Pengairan. Lembaga anti rasuah itu juga menyegel ruang kerja Bupati HSU, H Abdul Wahid.
Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ketiga tersangka tersebut, oleh KPK langsung dilakukan penahanan.
Ketiga tersangka yang ditahan, Plt Kadis PU pada PUPRT Hulu Sungai Utara, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Maliki (MK) selaku pihak penerima suap.
Dua lainnya dari pihak swasta, yaitu Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH) dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FH) selaku pihak pemberi suap.
“Untuk proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 September 2021 sampai dengan 5 Oktober 2021,” ujar ” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.