Terkait TLHP BPK RI, maka Inspektorat Kabupaten Banjar yang diwakili Irban I Yusna Gunani memberikan masukan terkait bagaiman menindaklanjutinya.
“Di PP 12 2017 inspektorat ditugaskan menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.
Pembinaan laporan desa oleh DPMD dan Camat berbeda sesuai dengan ruang lingkup masing-masing. Melakukan pembinaan lanjutan terhadap pemetaan masalah, dengan beberapa instrumen misalnya menyusun laporan tepat waktu. (bjr)
Editor : Hasby







