WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ketiga tersangka tersebut, oleh KPK langsung dilakukan penahanan.
Ketiga tersangka yang ditahan, Plt Kadis PU pada PUPRT Hulu Sungai Utara, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Maliki (MK) selaku pihak penerima suap.
Dua lainnya dari pihak swasta, yaitu Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH) dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FH) selaku pihak pemberi suap.
“Untuk proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 September 2021 sampai dengan 5 Oktober 2021,” ujar ” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2021) malam.
Ketiganya akan ditahan di rutan berbeda, untuk tersangka MK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, MRH ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan FH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Sesuai protokol kesehatan, dalam upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing.
Ketiga tersangka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 15 September 2021, malam.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga suap terkait sejumlah proyek di Hulu Sungai Utara.