Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga suap terkait sejumlah proyek di Hulu Sungai Utara.
Selaku pejabat, Maliki diduga menerima uang Rp345 juta dari Marhaini dan Fachriadi.
Uang itu diduga diberikan sebagai komitmen fee 15 persen karena perusahaan Marhaini dan Fachriadi telah mendapatkan lelang proyek irigasi di Hulu Sungai Utara.
Maliki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64, Juncto Pasal 65 KUHP.
Untuk Marhaini dan Fachriadi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 KUHP. (edj)
Editor: Erna Djedi







