Luhut menegaskan persyaratan perjalanan dari luar negeri akan terus diperketat.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri maka wajib telah divaksinasi.
“Pengetatan persyaratan perjalanan internasional dari luar negeri wajib full vaksinasi, PCR 3 kali melakukan karantina selama 8 hari,” ujar Luhut. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







