WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kasus gratifikasi kembali menyeruak di kota Banjarmasin.
Salah seorang oknum PNS RSUD Ulin harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran tersangkut kasus gratifikasi pengadaan alat kesehatan.
Oknum PNS berinisial SBH tersebut diringkus Subdit III (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kalsel atas kasus gratifikasi pada 31 Agustus lalu.
Selain SBH, polisi juga mengamankan SH yang merupakan oknum karyawan dari PT Capricorn sebagai perusahaan penyedia alat kesehatan.
“Ditangkap di salah satu rumah makan di kilometer lima Banjarmasin,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa’i, didampingi Kasubdit III (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rofi Selasa (14/9/2021) siang.
Bersamaan dengan penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp11, 5 juta.
Duit tersebut disita saat OTT yang merupakan hadiah SH kepada SBH.
Motif gratifikasi yang dilakukan berupa meloloskan tender pengadaan alat kesehatan.
“Meski SBH bukan panitia pengadaan barang di RSUD Ulin, namun dia memiliki koneksi ke operator pengadaan. Sehingga PT Capricorn dimenangkan tendernya,” ungkap Kombes Pol Moch Rifa’i.
Kendati demikian, tak disebutkan berapa total anggaran proyek pengadaan barang yang dilakukan melalui e-katalog tersebut.
Sementara itu, AKBP M Amin Rofi menjelaskan, dalam proses penyidikan yang telah dilakukan sedikitnya ada 11 saksi telah dimintai keterangan atas kasus ini.
“Dua orang di TKP, tiga dari RSUD Ulin dan empat di PT Capricorn, Serta saksi ahli,” beber AKBP M Amin Rofi.