Kedua, KPI melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak.
Ketiga, mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban.
Terakhir, menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi