Leonard membeberkan tersangka ditengarai menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 27,6 miliar.
Uang ini didapat dari proses peralihan izin usaha pertambangan (IUP) dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya.
“Sudah dilakukan penahanan sejak hari ini. Di rumah tahanan selama 20 hari ke depan,” kata Leonard melalui konferensi virtual di Jakarta.
Tersangka diancam pidana Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (edj/berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi