WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan RDPS bin M selaku mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Dinas ESDM.

RDPS Ia merupakan Kepala ESDM periode 2011-2016.

"Bahwa pada 21 April 2021, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan pada 2 September 2021, mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka untuk RDPS bin M," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Kamis, 2 September 2021.

Leonard mengatakan RDPS bin M diduga telah menerima uang sebesar Rp 27,6 miliar dari hasil perbuatannya, yakni peralihan izin tambang batu bara.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

RDPS juga dijerat Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Tersangka kami tahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini, 2 September hingga 21 September 2021 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin," kata Leonard ihwal kasus korupsi yang melibatkan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bambu.

Leonard membeberkan tersangka ditengarai menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 27,6 miliar.

Uang ini didapat dari proses peralihan izin usaha pertambangan (IUP) dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya.

“Sudah dilakukan penahanan sejak hari ini. Di rumah tahanan selama 20 hari ke depan,” kata Leonard melalui konferensi virtual di Jakarta.

Tersangka diancam pidana Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (edj/berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi