Sempat Viral, Pencuri Kotak Amal Beberapa Musalla di Kotabaru Akhirnya Tertangkap

Abdul Jalil mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif dan saat berita ini ditayangkan wartabanjar.com yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif.

Humas Polres Kotabaru : Tsk Pencuri kotak amal di Kotabaru, Guntur

Atas perbuatannya tersebut pelaku melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP Jo Pasal 65 KUHP yang mana ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun. (has)

Editor : Hasby