Dalam pelaksanaan PTMT itu sendiri masih diatur oleh beberapa ketentuan diantaranya menggunakan shift hari, bagi PAUD, SD dengan SLTP berbeda jumlah jam belajarnya.
“Pembagian jumlah siswa bagi PAUD sebanyak lima orang per kelas sedang SD dan SMP sebanyak 10 orang,” sambungnya.
Tentukan jaga jarak antarmeja belajar dan pihak GTK disatuan pendidik diminta melakukan pembinaan dan memberi contoh dalam penarapan prokes yang benar.
Bagi sekolah yang belum mendapat rekomendasi untuk melaksanakan PTMT oleh Satgas COVID-19 maka hanya boleh melakukan pembelajaran daring atau luring dengan cara kunjungan guru ke kelompok kecil anak didik dan kunjungan ke rumah siswa.
Satu sekolah yang mendapat izin untuk melaksanakan PTMT adalah SMPN 4 Amuntai.
Kepala SMPN 4 Abdul Basid mengatakan, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan dari Disdikbud sehari sebelumnya yaitu Minggu (29/8/2021) bahwa PTMT kembali diberlakukan.
“Segera kami beritahukan orangtua siswa dan kami siapkan ruang kelas, termogun atau alat pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan di setiap kelas dan fasilitas ruang UKS jika ada murid yang mengalami gejala COVID-19,” katanya. (ant)
Editor: Yayu Fathilal