Ajak Orang Lain Tolak Vaksin Bisa Terancam Pidana

    Oleh Nadhiv Audah SH

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pemerintah genjar dalam menyalurkan Vaksin Covid-19 kepada masyarakat, meski masih didapat ada beberapa masyarakat yang ragu terhadap vaksinasi tersebut, bahkan ada terang-terangan menolak vaksin.

    Memang masyarakat diberikan kewenangan untuk menentukan sendiri jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus ada paksaan dari pihak manapun, hal ini sebagaimana diterangkan dalam Pasal 5 ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi “Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya”.

    Oleh sebab itu apabila ada tindakan serius terhadap pasien maka pihak rumah sakit meminta persetujuan terhadap pasien atau keluarganya tersebut. Begitu juga terhadap vaksinasi, pemerintah menghimbau dan mengajak masyarakat agar mau ikut vaksinasi tanpa ada paksaan dari pengguna vaksinasi tersebut.

    Konstitusi juga menjamin bahwa hak atas kesehatan merupakan hak asasi manusia yang menjadi kewajiban pemerintah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

    Lalu bagaimana dengan sebagian orang yang mengajak menolak vaksinasi tersebut ? Dalam hal ini mungkin dapat dipisahkan berdasarkan 2 kategori.

    Pertama apabila orang tersebut mengajak untuk menolak vaksin sebab karena dia tidak mengetahui dengan pasti dampak dari vaksinasi tersebut setelah beberapa tahun ke depan, mungkin masih bisa dimaklumi dikarenakan memang belum ada uji vaksinasi terhadap dampak dari vaksinasi tersebut setelah beberapa tahun ke depan.

    Selanjutnya kategori kedua apabila orang tersebut mengajak untuk menolak vaksin sebab ada zat berbahaya dalam vaksin tersebut yang dapat menyebabkan kematian bahkan menyatakan adanya upaya pemerintah mengurangi penduduknya, hal ini bisa dikatakan menyebarkan berita palsu karena baik pemerintah maupun para ahli-ahli di bidang kesehatan tidak ada yang menyatakan dengan fakta yang jelas bahwa vaksinasi tersebut dapat menyebabkan kematian dan sebagainya.

    Baca Juga :   FAKTA Pria Ditemukan Gantung Diri di Desa Durian Gantang, Baru Sebulan Ngontrak Rumah!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI