Polri Tangkap Muhamad Kece di Persembunyiannya di Bali

    Tersangka M Kece, kata Rusdi disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.

    “Ancaman pidananya bisa enam tahun penjara,” kata Rusdi. (ant)
    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Akun YouTube MUI TV Mendadak Hilang, Diretas dan Sempat Tayangkan Live Crypto

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI