WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan melonggarkan beberapa sektor ekonomi pada kelanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang sudah ditetapkan hingga 6 September 2021.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina di Balaikota, Selasa, menyampaikan, ketetapan kelanjutan PPKM level 4 hingga dua pekan ke depan merupakan instruksi pemerintah pusat, tentunya harus ditaati.
Sebagaimana pemerintah daerah yang melihat langsung kondisi ekonomi cukup terpuruk akibat pandemi COVID-19 ini, ditambah aturan pengetatan pada PPKM level 4, Pemkot Banjarmasin mengambil kebijakan untuk melonggarkan beberapa sektor ekonomi untuk lebih maksimal beroperasi.
Ibnu Sina menyampaikan, beberapa sektor ekonomi yang dilonggarkan operasionalnya tersebut seperti rumah makan dan restoran, kafe dan tempat kuliner lainnya untuk bisa menerima pelanggan makan dan minum di tempat.
“Tapi kapasitasnya tentu ada batasan, hanya 25 persen misalnya dari kapasitas yang ada, menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat,” ujarnya.
“Termasuk mal juga kita buka sedikit, karena banyak restoran di sana,” ujarnya.
Namun demikian, kata Ibnu Sina, keinginannya ini belum secara resmi dituangkan dalam peraturan wali kota (Perwali) tentang PPKN level 4 di pekan kelima yang dimulai hari ini hingga 30 Agustus 2021, tentu akan mengikuti instruksi pemerintah pusat.
“Termasuk juga ada revisi penerapan PPKM level 4 ini hanya hingga 30 Agustus saja, ini mau dibicarakan juga dengan Satgas COVID-19 Kota Banjarmasin,” ujarnya.

