Restoran dan Kafe di Banjarmasin Sudah Bisa Makan di Tempat, THM Masih Dilarang 

“Termasuk juga ada revisi penerapan PPKM level 4 ini hanya hingga 30 Agustus saja, ini mau dibicarakan juga dengan Satgas COVID-19 Kota Banjarmasin,” ujarnya.

Ibnu Sina menyampaikan, bahwa sektor ekonomi yang belum memungkinkan diizinkan buka itu adalah tempat hiburan malam.

“Kalau diskotik, pub hingga karoke itu memang 100 persen belum boleh buka, termasuk juga katagorinya tempat biliar,” tuturnya.

Dia pun menyampaikan agar masyarakat mengerti kondisi penyebaran COVID-19 saat ini, di mana belum ada penurunan signifikan hingga pemerintah melanjutkan lagi pengetatan melalui penerapan PPKM level 4 ini.

“Kita menyadari banyak masyarakat yang terdampak luar biasa ekonominya terhadap kebijakan ini, namun kita harus sadari, kesehatan lebih penting, tentunya kita upayakan ekonomi juga bisa bergerak,” ujarnya. (ant)

Editor: Erna Djedi