Kendati demikian, meningkatnya jumlah laporan ke Komnas Perempuan juga menandakan keberanian korban untuk melaporkan kasus yang dialaminya.
“Termasuk kepercayaan korban pada penyikapan yang dapat ia peroleh dari negara maupun masyarakat,” ujarnya.
Sayangnya, kapasitas penyikapan tersebut masih terbatas ditambah lagi situasi pandemi semakin memperburuk kondisi yang ada.
Sebagai contoh, di tingkat daerah Komnas Perempuan baru saja melakukan kajian terhadap 414 kebijakan daerah untuk penanganan terpadu bagi perempuan korban kekerasan.
Hasilnya, kurang dari tujuh persen yang memastikan visum gratis, kurang dari 30 persen yang memiliki pemastian rumah aman serta layanan pemulihan, dan hanya 10 persen yang memiliki kebijakan afirmasi pada kondisi khusus perempuan dengan diskriminasi berlapis. (ant)
Editor: Erna Djedi